Sabtu, 18 Juli 2009

BERSENTUHAN PRIA & WANITA KETIKA THOWAF

BISMILLAAHIRROHMAANIRROHIIM. Para kiyahi, dalam hal ini (bersentuhan pria & wanita ketika thowaf) terbagi dua: [I] TETAP DALAM MADZHAB SYAFI'I, karena dalam madzhab Syafi'i ada beberapa pendapat, yaitu: {1} BATAL WUDLUNYA, baik yang menyentuh maupun yang disentuh, dengan syahwat atau tidak, sengaja atau tidak. {2} YANG BATAL hanya yang disentuh. {3} YANG BATAL jika dengan syahwat. {4} YANG BATAL jika disengaja. [PERHATIAN] Nomor 3 & 4 menurut penilaian Imam Nawawi dalam kitab MAJMU' SYARAH MUHADZDZAB juz II halaman 471 adalah pendapat yang SYADZ (nre`ce`l. Jw) dan DLO'IF. Tapi Imam Rofi'i dalam kitab FAT-HUL 'AZIZ SYARAH WAJIZ juz II halaman 35, dan Syeikh Syirbini dalam kitab HASYIYAH BAHJAH juz II halaman 44, mereka berdua tidak mengomentari apa-apa. [II] INTIQOL / pindah madzhab, dhi madzhab Hanafi, dengan alasan: PENDAPAT IMAM SYAFI'I YANG SHOHIH adalah yang pertama dan sebagian Ulama ada yang menguatkan pendapat yang kedua (kedua-duanya termasuk QOUL YANG MASYHUR dalam madzhab Syafi'i), adapun pendapat yang ketiga dan yang keempat adalah SYADZ & DLO'IF, sehingga sebagian kiyahi mengambil inisiatif untuk pindah madzhab, yaitu madzhab Hanafi, sudah barang tentu harus memenuhi syarat wudlu, rukunnya dan yang membatalkannya. [PERHATIAN] (1) Dalam madzhab Hanafi, mengusap kepala dalam wudlu, minimal harus seperempat kepala dan dilakukan minimal dengan tiga jari. (2) Keluar darah dan mengalir, muntah dengan memenuhi mulut, tertawa dalam sholat adalah membatalkan wudlu dalam madzhab Hanafi. Tapi kalau bersentuhan pria & wanita, menyentuh kemaluan tidak termasuk perkara yang membatalkan wudlu. والله أعلم بالصواب ‏ diposting oleh: abdullah afif mahalli kauman wiradesa pekalongan jawa tengah INDONESIA

Tidak ada komentar:

Posting Komentar